Pelaksanaan vaksinasi di Kabupaten Mandailing Natal terus digenjot oleh Pemerintah Daerah. Dari data per 31 Oktober 2021 capaian vaksinasi di Kabupaten itu baru mencapai angka 30,64 persen dari jumlah angka yang ditargetkan selama beberapa hari kedepan sebanyak 60 persen.

Untuk mencapai target vaksinasi itu, Pemerintah Daerah yang bekerjasama dengan PT Bank Sumut dan PT Sorik Marapi Geothermal Power juga melaksanakan Gebyar Vaksin Berhadiah bagi masyarakat umum, pelajar.

Sedangkan untuk kalangan Pemerintah, Pemda juga telah mengeluarkan kebijakan salah satunya dengan melakukan penundaan pencairan gaji honorer/TKS dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara bagi pegawai yang belum menjalani vaksinasi sesuai program pemerintah pusat.

Baca juga: Warga rela bayar ongkos ratusan ribu demi ikut vaksin

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika sekaligus juru bicara satuan tugas COVID-19 Kabupaten Mandailing Natal, Drs Sahnan Pasaribu yang dikonfirmasi ANTARA, Selasa (2/11) menyampaikan, untuk mencapai target vaksinasi khususnya di lingkungan Pemkab Madina Bupati Mandailing Natal, HM Jakfar Sukhairi Nasution pada tanggal 01 November 2021 yang lalu telah mengeluarkan surat nomor 800/2776/2021 tentang capaian target vaksinasi COVID-19.

Dalam surat yang disampaikan kepada seluruh pimpinan OPD, para Kabag Setdakab dan Camat se Madina itu dijelaskan bagi kalangan ASN dan pegawai honorer/TKS Pemkab Madina akan melakukan penundaan pencairan gaji honorer/TKS dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara bagi pegawai yang belum menjalani vaksinasi sesuai program pemerintah pusat.
Surat Bupati Mandailing Natal perihal capaian target vaksinasi COVID-19. (ANTARA/Diskominfo Madina)

Kebijakan tersebut dalam surat itu merujuk pasal 13.A ayat (4) huruf b peraturan Presiden RI nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Presiden RI nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19 menegaskan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 dapat diberikan sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah.

"Bagi ASN dan honorer diwajibkan vaksin sepanjang tidak ada alasan memang medis yang menyatakan dia tidak boleh divaksin, konsekwensinya apa bila tidak divaksin bagi honorer ditunda gajinya begitu juga dengan ASN ditunda TPP nya," ujarnya.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021