Personel Sat Reskrim Polres Tanjung Balai meringkus pelaku cabul terhadap anak di bawah umur di Kota Tanjung Balai.

"Pelaku yang diamankan RM, warga Kota Tanjung Balai," kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Triadi melalui Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai AKP Rapi Pinakri, Minggu (24/10).

Rapi menyebutkan, pelaku ditangkap ketika sedang berada di sebuah tempat di Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, Jumat (22/10) sekira pukul 16.30 WIB.

Baca juga: Polres Tanjung Balai amankan pengancam ibu kandung

"Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tanjung Balai guna proses hukum selanjutnya," ujarnya.

Kasat Reskrim mengatakan, penangkapan terhadap pelaku sehubungan laporan ibu kandung korban ke Polres Tanjung Balai pada 5 Agustus 2021.

"Tentang perbuatan cabul yang dialami anaknya yang dilakukan RM pada Agustus 2019 sekira pukul 14.00 WIB di Kota Tanjung Balai," ucapnya.

Ia menjelaskan, pelaku diduga melanggar Pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan Perubahan kedua UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021