Personel Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mengamankan pria pelaku pengancaman serta perusakan terhadap rumah dan perabotan milik ibu kandungnya Tionggar Butarbutar (68) di Jalan FL Tobing Kelurahan Sirantau Kota Tanjung Balai.

"Pelaku adalah HP (36) pekerjaan nelayan, warga Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai," kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi melalui Humas Polres Tanjung Balai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Sabtu (9/10).

Ahmad menyebutkan, pelaku ditangkap tim opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai, Jumat (8/10) sekira pukul 11.00 WIB.

Saat itu petugas mendapat informasi bahwa pelaku berada di Jalan Gaharu, Kelurahan Sirantau, Kota Tanjung Balai persisnya di depan kantor Dinas Kebersihan.

"Selanjutnya tim turun ke lokasi untuk meringkus pelaku, dan langsung dibawa ke Mapolres Tanjung Balai guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Ia  menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (3/10). Saat itu pelaku mengancam dan merusak barang perabotan di rumah korban Tionggar di Jalan FL Tobing, Kota Tanjung Balai.

Pelaku yang juga anak kandung korban mengancam akan membunuh Tionggar dengan menggunakan sebatang kayu yang telah dipersiapkan.

Selain itu pelaku juga merusak kaca jendela nako, memecahkan satu unit televisi dan perabotan lainnya.

"Hal itu dilakukan pelaku dikarenakan kesal terhadap ibu kandungnya. Korban menuduh pelaku telah mengambil uang milik Tionggar. Akibat pengrusakan rumah dan perabotan, korban mengalami kerugian Rp4.000.000 serta melaporkan kasus tersebut ke Polres Tanjung Balai," katanya.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021