Kini Polres Kabupaten Asahan memiliki fasilitas QR Code aplikasi PeduliLindungi.

Artinya bagi siapapun yang akan masuk ke Polres Asahan wajib menggunakan QR Code aplikasi PeduliLindungi.

"Setiap orang diwajibkan memindai QR code yang telah tersedia. Hal ini lantaran aplikasi PeduliLindungi dinilai dapat membantu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melaporkan lokasi dan riwayat perjalanan selama pandemi COVID-19," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Rabu (20/10/21).

Putu mengatakan kini Polres Asahan telah memberlakukan aturan baru, yakni wajib melakukan scan QR Code melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai upaya skrining pada masyarakat yang akan mengakses layanan kepolisian.

Kebijakan tersebut, kata Putu dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di instansi kepolisian sebagai upaya membantu pemerintah mengawasi aktivitas masyarakat dan menekan laju penyebaran COVID-19.

Penempatan QR Code aplikasi PeduliLindungi ditempatkan di 3(tiga) lokasi yakni pintu masuk penjagaan Mako Polres Asahan, pelayanan samsat Polres Asahan dan pelayanan Satpas Sat Lantas Polres Asahan. 

Mantan Kapolres Tanjung Balai ini mengatakan, aplikasi PeduliLindungi merupakan terobosan dari pemerintah untuk mempermudah pengecekan atau tracing COVID-19 dan salah satu upaya akselerasi vaksinasi. Oleh karena itu Polres Asahan menggunakan aplikasi ini kepada masyarakat dan instansinya.

“Jadi, aplikasi PeduliLindungi ini akan terintegrasi dengan data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan vaksinasi Nasional,” ujar Putu.

Pewarta: Indra Sikumbang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021