Para kepala desa yang ada di Labuhanbatu Utara diharapkan memahami apa itu tindak pidana korupsi dan bagaimana sanksi bagi yang melakukannya. Dengan demikian, para kades akan dapat menghindari tindakan yang melawan hukum tersebut.

Harapan itu disampaikan Wakil Bupati Labura H Samsul Tanjung  ST MH sebelum membuka  Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi yang diikuti para kepala desa se-Labura di aula Ahmad Dewi Syukur Aekkanopan, Rabu (29/9). 

"Saya harap dengan kegiatan sosialisasi ini seluruh kepala desa memahami apa itu tindak pidana korupsi dan apa sanksinya," kata mantan Camat Kualuhhulu, Kualuhselatan dan Na IX-X yang pada kesempatan itu turut didampingi Kadis PMD Drs H Syofyan Yusma MSi.

Baca juga: Bupati Labura pantau vaksinasi di Disdukcapil

Dikatakannya, kegiatan itu sangat penting dilakukan agar kades mengetahui bahwa tindak korupsi tersebut merupakan perbuatan yang menimbulkan banyak korban. Tindakan korup sangat merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan.

Karena itulah wabup menekankan agar perbuatan tersebut dihindari dan diberantas guna mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.

Sebagai narasumber kegiatan tersebut adalah Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Noprianto Sihombing SH MH.

 

Pewarta: Sukardi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021