HM (49) yang tega mencabuli putri kandungnya YEM (17) di Desa Narumonda II, Kabupaten Toba terancam hukuman 20 tahun penjara.

"Ancaman pidananya minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orang tua," kata Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya melalui Kasubbag Humas Iptu B Samosir, Kamis (16/9).

Samosir menyebutkan, pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 76D subs Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Perkosa anak kandung selama empat tahun, pria ini ditangkap Polres Toba

Ia menjelaskan, tersangka melakukan aksi bejatnya di rumahnya sejak 18 Juni 2017 dan terakhir pada 20 Juni 2021. Laporan istrinya tertuang dalam LP/333/VIII/2021/SPKT Polres Toba/Polda Sumut tanggal 31 Agustus 2021.

"Tersangka ditangkap personel Satreskrim Polres Toba pada Senin (13/9) setelah polisi mendapatkan laporan dari istrinya pada 31 Agustus 2021," ujarnya.

Ia mengatakan, perbuatan tersangka awalnya terbongkar setelah anaknya bercerita kepada ibunya.

"Ibu korban kemudian membuat laporan polisi sehingga langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan awal," katanya.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021