Personel Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) di Jalan Sumbawa Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, karena menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiharso melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto, Minggu (12/9), mengatakan IRT yang ditangkap itu adalah  WT (33) penduduk Jalan Masjid, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.

Iptu Agus menyebutkan, perempuan tersebut diringkus di Jalan Sumbawa, Kota Tebing Tinggi, Kamis (9/9).

Baca juga: Polisi ringkus penyalahguna narkotika di Taput

Pada saat diamankan, petugas menemukan dari tangan tersangka berupa satu bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan satu lembar uang Rp5.000 di dalam saku celana sebelah kanan WT.

"Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut milik WT," jelas Agus.

Kasubag Humas mengatakan, selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi.

"Tersangka melanggar Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang  Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," katanya.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021