Pemkab Simalungun mulai memberlakukan proses belajar mengajar di sekolah-sekolah dengan syarat tertentu dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Juru bicara Satgas COVID-19 di Kabupaten Simalungun, Akmal Harif Siregar, Senin (6/9), menjelaskan, pembelajaran tatap muka (PTM) itu sesuai surat dari Mendagri dan Gubsu yang ditindaklanjuti Bupati.
Baca juga: Vaksinasi sasar pelaku ekonomi di pasar tradisional di Simalungun
Disebutkan Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat itu, PTM yang dilaksanakan secara terbatas diberlakukan di wilayah yang masuk kategori PPKM Level 3 ke bawah.
Guru dan perangkat sekolah, lanjutnya, sudah divaksin, selama sepekan hanya dua kali dengan durasi dua jam, 50 persen dari jumlah murid dan ada persetujuan dari orang tua murid.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Juru bicara Satgas COVID-19 di Kabupaten Simalungun, Akmal Harif Siregar, Senin (6/9), menjelaskan, pembelajaran tatap muka (PTM) itu sesuai surat dari Mendagri dan Gubsu yang ditindaklanjuti Bupati.
Baca juga: Vaksinasi sasar pelaku ekonomi di pasar tradisional di Simalungun
Disebutkan Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat itu, PTM yang dilaksanakan secara terbatas diberlakukan di wilayah yang masuk kategori PPKM Level 3 ke bawah.
Guru dan perangkat sekolah, lanjutnya, sudah divaksin, selama sepekan hanya dua kali dengan durasi dua jam, 50 persen dari jumlah murid dan ada persetujuan dari orang tua murid.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021