Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang menangkap lima pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau curas yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah puluhan kali melakukan aksi pencurian. 
 
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Firdaus, Jumat (3/9), mengatakan identitas kelima pelaku masing-masing I (48), K (50), Y (28), M (50) dan satu orang wanita A (43).
 
Ia mengatakan bahwa kelima pelaku berulang kali melakukan aksi pencurian di beberapa wilayah di Sumatera Utara.

Baca juga: Polisi tangkap pria bunuh pencuri di gereja Deli Serdang
 
"Pada bulan Juni telah melakukan curas di Pakam. Kemudian 20 kali melakukan curanmor di wilayah hukum Polres Pematang Siantar dan tiga kali melakukan kasus curanmor di wilayah Polres tebing tinggi," katanya.
 
Kelima pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (2/9) di Jalan Besar Kecamatan Indrapura, Kabupaten Batubara dibantu oleh personel Ditreskrimum Polda Sumut dan Polres Serdang Bedagai.
 
Personel gabungan turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan para pelaku dalam melakukan aksi pencurian di lokasi penangkapan dan di rumah pelaku M.
 
"Para pelaku kini sudah berada di Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan kasus-kasus terkait perampokan lainnya," ujarnya.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021