Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kabupaten Langkat sampaikan pendapat akhirnya dalam rangka pembahasan 12 ranperda inisiatif dewan dan pemkab dan menyetujuinya.

Hal itu disampaikan juru bicara Fraksi PAN DPRD Langkat Lisanol Fahmi, di Stabat, Selasa (31/8).

Adapun ranperda yang disahkan menjadi Perda itu tentang Perlindungan dan Pemenuhan hak penyandang disabilitas, tentang Perlindungan dan pemberdayaan lanjut usia, tentang Lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan, tentang badan usaha milik desa, tentang produk unggulan daerah, tentang pencegahan dan peningkatan kualiatas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh.

"Ini inisiatif dari DPRD Langkat guna memberikan hak-hak kepada warga yang kurang mampu," katanya.

Sementara dari Pemkab Langkat yaitu tentang Pengelolaan keuangan daerah, ranperda tentang perubahan Nomor 11/2019 tentang RPJMD 2019-2024, tentang perusahaan umum daerah Tirta Wampu, tentang rencana pembangunan industri 2021-2041, tentang perubahan perda penyelenggara pendidikan, tentang prasarana dan utilasi perumahan.

Untuk itu ada beberapa catatan yang disampaikan diantaranya melakukan kordinasi terkait dengan eksaminasi ke pemprovsu, dan pembuatan peraturan bupati.

Selain itu fraksi PAN meminta agar dilakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan melibatkan DPRD, diminta untuk melakukan klasifikasi produk memperhatikan produk budaya melayu untuk dijadikan sharing dengan melibatkan masyarakat, katanya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021