Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan 14 tersangka pelaku pesta narkoba, dimana lima di antaranya anggota DPRD Labuhan batu Utara (Labura) diancam hukuman penjara 4 tahun.

Sedangkan pemasok barang haram jenis ekstasi kepada wakil rakyat tersebut, yakni R (25) warga Kabupaten Asahan, diancam hukuman minimal 5 tahun.

"Penerapan pasal yang kita buat telah berdasarkan assesmen terpadu," ungkap Putu di konferensi pers, Jumat (13/08/21).

Kapolres menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya mengamankan 17 orang yang diduga pesta narkoba di salah satu hotel di Kisaran, di antaranya lima anggota DPRD Labura.

"Setelah dilakukan proses penyidikan, tiga orang kita bebaskan, karena tidak memenuhi alat bukti," ungkap Putu.

Putu menyebutkan pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga pemasok.

Adapun lima oknum wakil rakyat tersebut adalah JS, MA, KAP, GK, PGul dan sisanya rekanan anggota DPRD Labura termasuk sejumlah wanita.

Pewarta: Indra Sikumbang

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021