Pemkab Serdang Bedagai menggelar pelatihan pengawasan dalam upaya meningkatkan kapasitas dan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) bagi pengawas koperasi di daerah itu.

Bupati Sergai, Darma Wijaya, di Seirampah, Kamis (5/8), mengatakan, dalam kondisi pandemi COVID-19 yang belum berakhir hingga saat ini, semua sektor termasuk ekonomi terdampak, salah satunya koperasi yang merupakan badan usaha. 

"Untuk itu peningkatan pemahaman dan pengetahuan perkoperasian dan kapasitas serta kompetensi SDM koperasi sangat penting, seperti pengawas koperasi. Itulah mengapa pelatihan itu digelar," katanya.

Ia menyampaikan koperasi sudah ada sejak lama sebagai bentuk masyarakat gotong royong di bidang ekonomi. Akan tetapi, koperasi sulit berkembang menyeluruh di Sumut termasuk di Kabupaten Sergai.

"Penyebab sulit berkembang, karena kurangnya kepercayaan terhadap koperasi itu sendiri dan pengelolaan keuangannya. Kepercayaan itu sulit didapat kalau kita saling mencurigai, tidak merasa saling memiliki, sehingga koperasi badan usaha gotong royong susah untuk maju," katanya.

Dengan demikian, langkah tepat adanya pengawasan bagi pengawas koperasi untuk menjadi acuan dalam mengelola koperasi. 

Ia menyebut, pengawas koperasi merupakan bagian dari struktur koperasi selain rapat anggota dan pengurus koperasi, yang tercantum dalam Pasal 21 UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Tugasnya adalah, mengawasi terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi yang dilakukan pengurus. Kemudian, membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan untuk disampaikan dalam rapat anggota, karena pengawas dipilih anggota koperasi dalam rapat anggota.

Pengawas juga dituntut untuk menguasai regulasi tentang perkoperasian, memahami alur keuangan koperasi dan memiliki controlling terhadap kebijakan koperasi.

Untuk bisa melaksanakan tugasnya, pengawas memiliki wewenang meneliti catatan pada koperasi dan mendapat segala keterangan yang diperlukan. Adanya pelatihan pengawasan bagi pengawas ini, guna meningkatkan pengetahuan para pengawas koperasi.

"Dengan ini koperasi dapat dijalankan sesuai dengan UU dan Peraturan Perkoperasian yang berlaku termasuk Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)," katanya.
 

Pewarta: Juraidi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021