Jumlah penumpang kereta api di Sumatera Utara dan Aceh mulai meningkat meski perusahaan BUMN itu tetap membatasi dan mewajibkan calon penumpang memenuhi berbagai persyaratan khususnya dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Penumpang KA (kereta api) tren meningkat. Pada 4 Agustus misalnya, jumlah penumpang KA di Sumut dan Aceh ada 771 orang dari posisi sama di Juli yang masih 540 orang,"ujar General Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumut, Mahendro Trang Bawono di Medan, Kamis (5/8).

Baca juga: KAI Sumut wajibkan calon penumpang antarkota tunjukkan dokumen vaksin.

Menurut dia, kenaikan jumlah penumpang didorong oleh penumpang KA lokal dan ekonomi.

Pada 4 Juli, dari total jumlah penumpang sebanyak 771 orang, KA lokal Srilelawangsa, rute Medan-Binjai-Medan berjumlah 665 orang. Kemudian KA ekonomi Putri Deli, rute Medan-Tanjungbalai-Medan sebanyak 79.

"Manajemen berharap jumlah penumpang terus bertambah banyak dengan tentunya KAI tetap mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah,"ujar Mahendro.

Apalagi, katanya, Kota Medan dan sejumlah kabupaten/kota lainnya di Sumut menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) seperti di. Medan yang ditetapkan sebagai Level 4 COVID-19.

Syarat untuk perjalanan KA antarkota di daerah PPKM Level 3 dan 4 adalah dokumen vaksin dan hasil negatif uji COVID-19.

Manajemen KAI Sumut, ujar dia, mulai 29 Juli sudah mewajibkan calon penumpang KA antarkota menunjukkan dokumen vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama.

Penerapan syarat itu untuk menyesuaikan dengan SE Kemenhub No 58 Tahun 2021 yang mengatur syarat perjalanan KA antarkota pada daerah yang termasuk kategori PPKM Level 3 dan Level 4.

Pengaturan level PPKM tersebut mengacu kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 24 Tahun 2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 25 Tahun 2021.

"Pada periode 1-4 Agustus, manajemen KAI membatalkan keberangkatan 59 calon penumpang KAI yang tidak memenuhi. persyaratan seperti yang ditetapkan manajemen,"ujar Mahendro.

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021