Bupati Dairi, Dr Eddy Keleng Ate Berutu tandatangani acara komitmen Pemkab Dairi terhadap rencana konsolidasi tanah Prov Sumut TA 2021 yang ada di Desa Sitinjo I, Kecamatan Sitinjo, Jumat (23/7).

Kanwil BPN Sumut diwakili Kabid 4 Korwil, Abdul R Lubis dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa pada 28/1 lalu, Kepala Kanwil Sumut menyurati 25 kantor pertanahan yang ada di kabupaten/kota untuk memberikan usulan kegiatan materi teknis perencanaan konsolidasi tanah 2021 sesuai ketentuan surat no: AT.01.01/201-12.500/I/2021 tertanggal 28 Januari 2021 dan Dairi adalah salah satu yang ikut mengusulkan.

Baca juga: Dairi raih Anugerah KPAI 2021

"Dari kantor pertanahan yang mengusulkan, ternyata setelah dikaji dan mempertimbangkan beberapa hal, yang memiliki peluang besar adalah kantor pertanahan Dairi," katanya.

Selanjutnya Abdul menjelaskan konsolidasi tanah merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam rangka penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.

"Konsolidasi tanah adlah kebijakan pertanahan mengenai penataan penguasaan dan penggunaan serta usulan pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan, untuk peningkatan kualitas lingkungan dan pemeliharaaan sumber daya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat," katanya.

Sementara Bupati Eddy Berutu mengaku bersyukur karena BPN Dairi terpilih dari beberapa kabupaten/kota yang mengusulkan. Ia juga berjanji akan selalu berkomitmen untuk pembangunan dan kemajuan masyarakat Dairi menuju Dairi Unggul.

"Kita bersyukur Dairi terpilih. Mudah-mudahan tidak ada hambatan lain sehingga program ini bisa berjalan dengan baik," katanya.

Pewarta: Juraidi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021