Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Dr Abdul Hakim Siagian, SH, MHum mengatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan harus didukung bersama karena bertujuan mencegah  penyebaran pandemi COVID-19.

"PPKM Darurat ini bertujuan mempercepat penanggulangan sekaligus mencegah penyebaran COVID-19 yang semakin meluas di Indonesia," ujar Hakim Siagian, di Medan, Kamis (15/7).

Namun PPKM Darurat yang dipilih sebagai istilah, menurut dia, dinilai belum pas (tepat) jika rujukan hukumnya adalah Undang-Undang Kekarantinaan Nomor 6 Tahun 2018 dan UU Bencana.

"Sebaiknya pakai saja istilah Karantina, apakah Wilayah atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mempercepat penanggulangan penyebaran COVID-19 yang terus meningkat," ujarnya. 

Siagian menyebutkan, kenapa tidak menggunakan istilah itu, karena konsekuensi tanggung jawab/kewajiban khususnya Pemerintah Pusat dan Daerah. Sebab bila Karantina yang digunakan, maka kebutuhan orang (warga masyarakat) menjadi kewajiban pemerintah untuk menyediakannya.

"Demikian juga bila Karantina Rumah Sakit, seluruhnya itu dibiayai oleh Pemerintah baik Pusat dan Daerah," jelas Direktur Lembaga Advokasi Ummat Islam (LADUI) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut.

Sebelumnya, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan dalam penerapan PPKM Darurat dilakukan penyekatan di wilayah perbatasan dan pusat Kota Medan yang bertujuan mengurangi mobilitas masyarakat di tengah pandemi COVID-19.

"Mulai hari ini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan. Saya mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi seluruh aturan yang diterapkan," ujar Panca, di Medan, Senin (12/7).

Ia menyebutkan, penerapan PPKM Darurat Kota Medan hingga 20 Juli 2021 sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat dalam menekan penyebaran COVID-19."Semua perusahaan di Kota Medan wajib menaati aturan selama PPKM Darurat dengan hanya 25 persen di kantor. Khusus untuk bidang kesehatan dan menyangkut hayat hidup orang banyak boleh bekerja 100 persen di kantor," ujarnya.

Kapolda mengimbau kepada masyarakat dari luar yang tidak memiliki kepentingan untuk saat ini tidak perlu masuk ke Kota Medan, sehingga dapat tercapai tujuan PPKM Darurat guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021