Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI secara resmi mengumumkan pembukaan atau penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk formasi 4.558 orang.

"Formasi itu terdiri dari 253 formasi tenaga kesehatan dan 4.305 formasi tenaga teknis," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham Komjen Pol Andap Budhi Revianto melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (30/6)

Andap Budhi Revianto mengatakan formasi tenaga kesehatan diperuntukkan bagi jabatan dokter, perawat dan bidan. Sementara formasi tenaga teknis diperuntukkan bagi jabatan pranata komputer, analis hukum, analis anggaran, pranata keuangan APBN, dosen dan pembimbing kemasyarakatan.

Baca juga: Kemenkumham minta tambahan anggaran Rp2,74 triliun

Selain itu, Kemenkumham juga membuka formasi untuk jabatan penjaga tahanan serta pemeriksa keimigrasian bagi jenjang pendidikan SMA.

Penerimaan CPNS 2021 Kemenkumham membuka formasi umum, formasi lulusan terbaik dan formasi disabilitas. Peserta yang memilih formasi lulusan terbaik memiliki persyaratan tersendiri demikian juga bagi penyandang disabilitas.

Andap mengatakan proses seleksi CPNS Kemenkumham memiliki tahapan atau alur yang cukup panjang, mulai dari pendaftaran hingga pengumuman akhir kelulusan.

Ada beberapa tahapan yang harus dilalui peserta untuk dinyatakan lulus seleksi CPNS. Pertama, peserta dapat melakukan pendaftaran dalam jaringan (daring) melalui laman sscasn.bkn.go.id pada 30 Juni hingga 21 Juli 2021.

Pada tahap pendaftaran peserta diwajibkan membuat akun. Setelah itu, peserta mengikuti seleksi administrasi dengan mengunggah dokumen sesuai persyaratan untuk diverifikasi oleh panitia.

Tahap proses seleksi administrasi dan pengumuman dilaksanakan sekitar 28 hingga 29 Juli 2021. Calon peserta dapat secara langsung melihat apakah lulus seleksi administrasi atau tidak dalam kurun waktu tersebut.

Bagi calon peserta yang tidak lulus seleksi administrasi, diberikan kesempatan untuk melakukan sanggahan pada kisaran 30 Juli sampai 1 Agustus 2021. Panitia akan memberikan jawaban sanggah pada 30 Juli hingga 8 Agustus 2021.

"Ini dilakukan untuk menjembatani jika ada peserta komplain karena tidak diluluskan sementara dia merasa persyaratan yang diberikan sudah lengkap semua," ujarnya.

Untuk menghindari permasalahan pendaftaran dan seleksi administrasi, disarankan sebelum mendaftar di laman BKN calon peserta terlebih dahulu membaca secara detil dan seksama berbagai syarat dan ketentuan yang diperlukan di laman cpns.kemenkumhan.go.id. Hal ini guna menghindari calon peserta gugur dalam proses seleksi administrasi.

Persyaratan yang disampaikan dalam laman BKN adalah persyaratan secara umum. Pelamar CPNS Kemenkumham secara spesifik persyaratannya ada dalam laman cpns.kemenkumham.go.id. Apabila tidak teliti, calon peserta bisa gugur dalam tahap seleksi administrasi.

Tahap berikutnya ialah seleksi kompetensi dasar (SKD) yang diperkirakan 25 Agustus hingga 4 Oktober 2021 dengan menggunakan sistem computer assisted test (CAT). Materi soal yang diujikan saat SKD adalah tes intelegensi umum (TIU), tes wawasan kebangsaan (TWK) dan tes karakteristik pribadi (TKP).

"Hasil SKD akan diumumkan kira-kira 17 hingga 18 Oktober 2021," kata dia.

Peserta yang dinyatakan lulus SKD selanjutnya mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) yang terdiri dari CAT, ujian praktik dan wawancara (bagi pelamar non-SLTA) dan tes kesamaptaan, wawancara, pengamatan fisik dan keterampilan (bagi pelamar SLTA).

Terakhir, tahap pengumuman yang diperkirakan 18 hingga19 Desember 2021. Masyarakat diberikan waktu untuk masa sanggah pengumuman akhir dari seleksi CPNS antara 20 sampai 22 Desember 2021.

Untuk menjamin akuntabilitas, peserta dan masyarakat dapat berpartisipasi mengawasi jalannya proses seleksi dengan memberikan laporan pengaduan kecurangan ke nomor layanan pengaduan 0812 8875 1988.

"Proses seleksi dapat dipantau oleh publik. Kalau ada kecurigaan terjadi kecurangan, silakan laporkan pada nomor layanan pengaduan yang ada. Akan kami tindak lanjuti," ujarnya.

Pewarta: Muhammad Zulfikar

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021