Bupati Kabupaten Langkat Terbit Rencana Peranginangin terus menghimbau masyarakatnya untuk mengikuti vaksinasi hingga dosis ke dua, gina mengantisipasi meluasnya penyebaran COVID-19.

"Mari bersama kita menjadi peserta vaksin, serta mengikuti vaksinasi hingga dosis kedua," ujar Bupati Langkat itu dari kediaman pribadinya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Langkat, Selasa (29/6).

Bagi masyarakat yang sudah menjadi peserta vaksin, wajib mengikuti vaksinasin, hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021, tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksin dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19.

Baca juga: Kapolres Langkat resmikan Kampung Tangguh di Pangkalan Susu

Dimana disebutkan pada Pasal 13A (4) berbunyi bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sasaran penerima vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti vaksinasi dikenakan sanksi administratif berupa; penundaan atau pepenghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah dan/atau denda. 

Ia juga menjelaskan, bahwa vaksinasi bertujuan untuk menghentikan penyebaran COVID-19. Hilangnya pandemi ini, akan membuat kehidupan kembali normal serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi kerakyatan. 

"Jadi vaksinasi ini demi keselamatan dan kebaikan kehidupan bersama," ujarnya.

Secara terpisah dalam rangka terus mendorong warga untuk ikut melaksanakan vaksinasi Juru Bicara COVID-19 Kabupaten Langkat dr Azhar Zulkifly MH.Kes menyampaikan dari data per 28 Juni 2021, Kabupaten Langkat telah menvaksin 43.780 orang, yang terdiri dari tenaga kesehatan 3.885 orang, pelayanan publik 24.803 orang, lansia 4.248 orang, masyarakat rentan 5.647 orang dan masyarakat umum 5.197 orang.

"Peserta vaksin tersebut, termasuk vaksinasi yang diselenggarakan oleh Polres bersama Pemkab Langkat," katanya.

Azhar juga menyampaikan vaksin yang dipakai hingga saat ini masih bermerek Sinovac, dimana keamanan dan kehalalannya sudah teruji.  Sebab, sudah melalui serangkaian tahap pengujian secara klinis fase III oleh pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI dan Kemenkes RI, dinyatakan aman untuk digunakan. 

Kehalalannya, juga sudah teruji secara klinis oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, melalui Fatwa MUI Nomor: 02 Tahun 2021 Tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Science Co. LTD China dan PT Bio Farma (Persero), MUI menyatakan bahwa vaksin tersebut hukumnya suci dan halal.

Selain itu Azhar juga menyampaikan Dinas Kesehatan Langkat selalu menyiapkan tenaga medis yang memiliki kredibilitas, untuk memeriksa  dan menskrining kesehatan setiap orang yang akan divaksin. 

Hal itu untuk mengetahui apakah peserta tersebut, dapat divaksin, tidak dapat divaksin atau ditunda untuk melakukan vaksinasinya. 

Sementara itu Pelaksana Tugas Kadis Kesehatan Langkat dr Juliana menjelaskan vaksinasi diberikan dua dosis atau dua tahap kepada setiap orang. 

Sebab, inkubasi vaksin pertama, hanya membentuk 50 persen anti bodi, jadi vaksinasi tahap dua, untuk membentuk anti bodinya 100 persen. 

Hal ini dikarenakan, suntikan dosis pertama hanya mengaktifkan dua jenis sel darah putih yakni sel B plasma dan sel T. Dimana sel B plasma fokus membentuk antibody. Sedangkan untuk sel T yang secara khusus dirancang untuk mengidentifikasi patogen tertentu dan membubuhnya.

“Jadi diperlukan suntikan dua dosis,  untuk memaparkan kembali molekul antigen pada patogen virus. Guna memicu sistem kekebalan dan meningkatkan kekuatan respons imun yang sebelumnya sudah terbentuk,” ujarnya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021