Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK, menyampaikan Polsek Pangkalan Brandan, mengamankan 25,7 kilogram daun ganja kering dari belakang rumah seorang warga di Jalan Telaga Said, Kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, dari pengembangan penangkapan terhadap Zainal Arifin.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK, di Stabat, Jumat (25/6).

Danu menjelaskan bermula dari penangkapan terhadap Zainal Arifin (27) warga Jalan Tanjung Pura, Desa Puraka I, Kecamatan Sei Lepan.

Dimana tersangka ini memiliki 13 paket kecil ganja kering, setelah dilakukan penggeledahan badan oleh anggota Polsek Pangkalan Brandan, kemudian dikembangkan kasusnya, hingga ditemukan 25,7 kilogram ganja kering dalam karung plastik.

Baca juga: 2.000 domba kurban warga Singapura-Malaysia-Brunai dibagikan di Sumut

Kapolres menyampaikan saat tersangka digeledah oleh petugas maka ditemukan 13 paket kecil ganja, satu unit handpohone merek Oppo dan uang tunai Rp 112, 000.

Atas pengakuan tersangkan dilakukan pengembangan pada sebuah rumah saudara Manaf, di Jalan Telaga Said, Lingkungan III Gang Sekata, Kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, dimana rumah tersebut dalam keadaan kosong, penghuninya tidak berada dirumah.

Sehingga tim Polsek Pangkalan Brandan menggeledah di dalam kamar, tepatnya didalam lemari di menemukann satu karung besar yang didalamnya terdapat narkotika jenis daun ganja kering, dua bungkus plastik berisi ganja, satu unit timbangan warna biru merek SLCC.

Lalu petugas melakukan pencarian di sekitar rumah saudara Manaf, tepatnya di belakang rumah ditemukan lagi satu karung yang di dalamnya berisikan enam bal ganja kering keseluruhannya total 25,7 kilogram ganja.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021