Dua orang warga Tebing Tinggi ditangkap Satreskrim Polres Tebing Tinggi karena kedapatan mencuri 50 eksemplar koran/surat kabar harian tebitan Medan di Jl Suprapto

Kedua pelaku berinisial PPL alias RTO (31) warga Jl. Nangka Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tinggi Kota,  Tebing Tinggi dan DH alias DD (38) warga Jl. Diponegoro Kelurahan Rambung Kecamtan. Tebing Tinggi Kota, Tebing Tinggi.

Baca juga: Staf Ahli Gubsu : Vaksinasi massal digelar Sabtu

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso  melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto, Kamis (24/6) mengatakan SPKT Polres Tebing Tinggi menerima laporan atas kehilangan Koran seharga Rp65.000.

Atas dasar gambar dari CCTV pelaku RTO berhasil diamankan tim elang sakti, dan selanjutnya DD bersama barang bukti 1 unit honda scopy

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polres Tebing Tinggi untuk di proses kepada pelaku diancam dengan pasal 364 dari KUHPidana.

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021