Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengatakan pengungkapan dua kasus dugaan pelanggaran HAM berat saat ini masih dalam proses dan hasil penyelidikan segera diserahkan ke Kejaksaan Agung.

"Satu di Timang Gajah, Bener Meriah Aceh Tengah dan satu lagi di Bumi Flora Aceh Timur," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Selasa (8/6).

Khusus kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Aceh Tengah saat ini proses penyelidikan oleh Komnas HAM sudah sekitar 95 persen, sedangkan satu kasus lainnya masih cukup panjang karena kerumitan dalam mencari bukti-bukti.

Baca juga: Novel datangi Komnas HAM bawa bukti tambahan soal TWK

Kesulitan disebabkan kasus tersebut cukup tertutup dari masyarakat luas sehingga upaya mencari saksi yang betul-betul mengetahui menjadi kendala, katanya.

"Jadi kasus yang Aceh Timur kami memang agak butuh waktu, sedangkan dugaan pelanggaran HAM di Aceh Tengah saat ini dalam proses penulisan akhir," kata Ahmad Taufan.

Secara umum, kata dia, terdapat 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang hasil penyelidikannya sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung.

Pertama, Peristiwa Penembakan Misterius 1982 hingga 1985, Peristiwa Talangsari 1989, dan Peristiwa Trisakti, Semanggi satu dan dua yang terjadi pada kurun waktu 1998 hingga 1999.

Baca juga: Komnas HAM akan tempuh cara lain jika KPK tidak penuhi panggilan soal TWK

Selanjutnya, Kerusuhan Mei 1998, Penghilangan Paksa 1997 hingga 1998, Peristiwa 1965 hingga 1966, Kasus Pembunuhan Dukun Santet 1999, Peristiwa Wasior Wamena 2002 dan 2003.

Kemudian Peristiwa Paniai yang terjadi pada 2004, pelanggaran HAM berat di Aceh tepatnya di Simpang KAA yang terjadi pada 1998, Peristiwa Rumah Geudong pada era DOM dan Peristiwa Jambo Keupok pada 2003.

Dari upaya-upaya pengusutan dugaan pelanggaran HAM tersebut, Ahmad Taufan mengatakan berkas pengembalian dari Jaksa Agung bervariasi.

Sebagai contoh peristiwa penembakan misterius yang diselidiki Komnas HAM pada 2008 hingga 2012 dikembalikan Kejaksaan Agung sebanyak tiga kali.

Kemudian, berkas peristiwa penghilangan paksa dikembalikan Kejaksaan Agung sebanyak enam kali.

Baca juga: Pro dan kontra risiko AstraZeneca

Bahkan, berkas pengusutan Kasus Trisakti, Semanggi satu dan dua sudah dikembalikan Kejaksaan Agung sebanyak sembilan kali sejak diselidiki.

Ahmad Taufan mengaku sudah berkali-kali bertemu dengan Jaksa Agung dan meminta agar "tidak saling berbalas pantun" dalam mengusut kasus dugaan pelanggaran HAM.

Pewarta: Muhammad Zulfikar

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021