Pemkot Binjai dan Satuan Gugus Tugas COVID-19 mengikuti rapat koordinasi secara virtual dengan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi di Binjai Command Center (BCC), Selasa (18/5), dan diminta agar melakukan lebih ketat lagi protokol kesehatan COVID-19.
Hadir Wali Kota Amir Hamzah, Pj Sekretaris Daerah Irwansyah Nasution Asisten I Ernawati, Asisten II Dahnial Reza, Asisten III Meidy Yusri, Dirut RSUD Djoelham dr David Tambun, Kepala Dinas Kesehatan dr Sugianto SPOG, Kepala Dinas Kominfo Ahmad Ilham, Kepala Bagian Adpemja Zulfikar, Kepala Bagian Umum Sofyan Siregar, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Abdullah Rainy, Lerwakilan Satpol PP dan perwakilan BPBD.
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menyampaikan bahwa berhubung dalam 14 hari terakhir jumlah kasus COVID-19 terus meningkat di sebagian besar Sumatera Utara, maka Pemprovsu mengimbau agar masing-masing daerah melalukan pengawasan lebih ketat lagi dalam menegakkan protokol kesehatan terhadap masyarakat.
Rerata kasus COVID-19 di Sumut mencapai 80,92 per hari dalam 14 hari terakhir (4 -17 Mei), meningkat 8% bila dibandingkan dengan periode sebelumnya (65,42) kasus pada periode 20 April-3 Mei.
Untuk mengendalikan kasus COVID-19, telah diterbitkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/14/INST/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Sesuai surat pembatasan kegiatan masyarakat tersebut, Edy Rahmayadi akan memberlakukan pembatasan jam operasional seperti untuk pusat perbelanjaan dan mall hanya sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Sedangkan tempat hiburan lainnya seperti karaoke keluarga, diskotik, club malam, dan bar live music selama 14 hari terhitung mulai tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 31 Mei 2021 tidak diizinkan beroperasi. Untuk tempat ibadah akan dilakukan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat bagi daerah zona hijau dan kuning dengan kapasitas 50 persen.
Untuk restoran/rumah makan/cafe/warung makan serta tempat makan/minum kaki lima diberikan kapasitas hanya sebesar 50 persen dari kapasitas total pengunjung dan diijinkan beroperasi sampai pukul 21.00 WIB.
Untuk selebihnya akan diberlakukan liburan makanan atau minuman melalui pesan antar atau dibawa pulang. Kemudian terkait kapasitas tempat tidur di rumah sakit yang menangani pasien COVID-19 semakin menipis.
Gubsu Edy Rahmayadi meminta untuk dilakukan penambahan tempat tidur sebesar 30 persen di beberapa rumah sakit yang menampung pasien COVID-19 di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
"Penanganan COVID-19 tidak boleh sampai kendor, belajar dari kasus India kita tidak boleh kendor dalam menerapkan protokol kesehatan dan harus lebih diperketat untuk meminimalisir ledakan Covid-19 di masyarakat," tandas Gubsu Edy Rahmayadi.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Hadir Wali Kota Amir Hamzah, Pj Sekretaris Daerah Irwansyah Nasution Asisten I Ernawati, Asisten II Dahnial Reza, Asisten III Meidy Yusri, Dirut RSUD Djoelham dr David Tambun, Kepala Dinas Kesehatan dr Sugianto SPOG, Kepala Dinas Kominfo Ahmad Ilham, Kepala Bagian Adpemja Zulfikar, Kepala Bagian Umum Sofyan Siregar, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Abdullah Rainy, Lerwakilan Satpol PP dan perwakilan BPBD.
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menyampaikan bahwa berhubung dalam 14 hari terakhir jumlah kasus COVID-19 terus meningkat di sebagian besar Sumatera Utara, maka Pemprovsu mengimbau agar masing-masing daerah melalukan pengawasan lebih ketat lagi dalam menegakkan protokol kesehatan terhadap masyarakat.
Rerata kasus COVID-19 di Sumut mencapai 80,92 per hari dalam 14 hari terakhir (4 -17 Mei), meningkat 8% bila dibandingkan dengan periode sebelumnya (65,42) kasus pada periode 20 April-3 Mei.
Untuk mengendalikan kasus COVID-19, telah diterbitkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/14/INST/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Sesuai surat pembatasan kegiatan masyarakat tersebut, Edy Rahmayadi akan memberlakukan pembatasan jam operasional seperti untuk pusat perbelanjaan dan mall hanya sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Sedangkan tempat hiburan lainnya seperti karaoke keluarga, diskotik, club malam, dan bar live music selama 14 hari terhitung mulai tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 31 Mei 2021 tidak diizinkan beroperasi. Untuk tempat ibadah akan dilakukan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat bagi daerah zona hijau dan kuning dengan kapasitas 50 persen.
Untuk restoran/rumah makan/cafe/warung makan serta tempat makan/minum kaki lima diberikan kapasitas hanya sebesar 50 persen dari kapasitas total pengunjung dan diijinkan beroperasi sampai pukul 21.00 WIB.
Untuk selebihnya akan diberlakukan liburan makanan atau minuman melalui pesan antar atau dibawa pulang. Kemudian terkait kapasitas tempat tidur di rumah sakit yang menangani pasien COVID-19 semakin menipis.
Gubsu Edy Rahmayadi meminta untuk dilakukan penambahan tempat tidur sebesar 30 persen di beberapa rumah sakit yang menampung pasien COVID-19 di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
"Penanganan COVID-19 tidak boleh sampai kendor, belajar dari kasus India kita tidak boleh kendor dalam menerapkan protokol kesehatan dan harus lebih diperketat untuk meminimalisir ledakan Covid-19 di masyarakat," tandas Gubsu Edy Rahmayadi.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021