Penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap oknum kepala sekolah salah satu sekolah dasar di Kota Medan, berinisial BS karena diduga telah mencabuli muridnya.
 
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Selasa (18/5).
 
Penetapan tersangka terhadap BS itu setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti, serta melakukan gelar perkara.

Baca juga: Polda Sumut periksa 8.930 pemudik yang melintas dengan swab antigen
 
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 Undang-Undang No 17 Perubahan ke-2 Undang Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
 
Ia mengatakan bahwa penyidik tengah melengkapi berkas perkara kasus dugaan pencabulan tersebut untuk kemudian dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
 
"Berkas perkaranya sedang dilengkapi, secepatnya kita limpahkan ke kejaksaan," ujarnya.
 

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021