Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melaksanakan penandatanganan kerja sama bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) dengan PTPN (Persero) II, PTPN (Persero) III, dan PTPN (Persero) IV di Kantor Kejati Sumut di Medan, Selasa (5/5).

Penandatanganan nota kesepahaman itu dilaksanakan oleh Kajati Sumut IBN Wiswantanu dengan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin, Direktur SDM PTPN III Seger Budiardjo, dan Direktur PTPN IV Sucipto Prayitno.

Kajati Sumut IBN Wiswantanu, dalam sambutannya, mengatakan sinergi antara Kejaksaan dengan PTPN perlu dibangun satu kantor bernama Adhyaksa Estate sebagai tempat untuk berkoordinasi, berdiskusi menyelesaikan permasalahan yang ada di PTPN.

"Tentunya sinergi ini pasti akan banyak kendalanya, dan hambatannya.Saya harapkan dengan adanya kantor bersama ini, strukturnya harus jelas dan saya akan pilihkan jaksa-jaksa yang terbaik," ujarnya.

Wiswantanu mengatakan, untuk penyelesaian permasalahan bukan hanya bidang Perdata saja tetapi bidang Intelijen juga dapat mendampingi kegiatan Proyek Strategis Nasional untuk mempercepat adanya penyelasaian permasalahan yang timbul serta adanya Bidang Tindak Pidana Khusus yang ada indikasinya Kerugian Negara pada kegiatan PTPN di Sumut.

"Semoga dengan adanya kerja sama ini, persoalan-persoalan yang dihadapi PTPN di Sumut bisa diselesaikan dengan baik katanya," katanya.

Sementara, Direktur SDM PTPN III, Seger Budiardjo menyampaikan dengan adanya kerja sama bidang Datun ini, permasalahan-permasalahan yang dihadapi perkebunan bisa diatasi dengan baik.

"Kami berharap, ke depan permasalahan tanah PTPN yang sampai hari ini masih belum terselesaikan, dapat dituntaskan dengan baik," ujar Budiardjo.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021