Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menggeledah rumah dinas Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, di Jakarta Selatan, Rabu (28/4) malam.

Sebelumnya, KPK menggeledah ruang kerja dia di Gedung DPR.

"Kami sampaikan bahwa KPK akan terus bekerja, kerja, dan kerja untuk mencari keterangan dan bukti. Hari ini, tim penyidik KPK menggeledah di berbagai lokasi ruang kerja di DPR, rumah dinas, dan rumah pribadi," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu.

Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan dengan tersangka penyidik KPK dari Kepolisian Indonesia, Stepanus Robin Pattuju, dan kawan-kawan.

Baca juga: KPK geledah Gedung DPR RI terkait kasus Wali Kota Tanjungbalai dan penyidik Stepanus Robin

Baca juga: Wakil Ketua MKD benarkan KPK geledah kantor Azis Syamsuddin

Bahuri mengatakan, lembaganya akan bekerja keras mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan suap Pattuju.

"KPK akan bekerja keras untuk mencari bukti-bukti dan seseorang dapat menjadi tersangka karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan kecukupan alat bukti. Bukan pendapat, bukan persepsi, dan bukan juga asumsi apalagi halusinasi," ujar dia.

Ia pun menegaskan KPK tidak pandang bulu untuk menindak pihak lain yang terlibat dalam kasus itu.

"Kami akan dalami dan pelajari, telaah keterangan para saksi dan bukti-bukti lainnya untuk membuat terangnya suatu peristiwa, perbuatan, dan siapa pelakunya. Sekali lagi, semua tindakan untuk menduga seseorang sebagai tersangka beralaskan kecukupan bukti. KPK tidak akan pandang dulu dalam bertindak karena itu prinsip kerja kami," katanya.

Baca juga: MAKI minta KPK sita rekaman CCTV rumah dinas Azis Syamsuddin

Selain Pattuju, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, dan Maskur Husain selaku pengacara.

Dalam konstruksi perkara pada Oktober 2020, Syahrial menemui Syamsuddin di rumah dinas Syamsuddin dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan KPK di pemerintahan Kota Tanjungbalai.

Syamsuddin langsung memperkenalkan Syahrial dengan Pattuju. Dalam pertemuan itu, Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan.

Baca juga: Jadi tersangka, M Syahrial minta maaf kepada warga Tanjungbalai

Syahrial meminta agar Pattuju dapat membantu agar permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti KPK.

Pattuju bersama Husain sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di pemerintahan Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.

Syahrial menyetujui permintaan Pattuju dan Husain itu dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Pattuju. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Pattuju hingga total uang yang telah diterima Pattuju adalah Rp1,3 miliar.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021