MAD alias Azwar (21), warga Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar gagal menjalankan aksi kejahatannya. 

Dia malah ditangkap pemilik sepeda motor, 
Jones Situmeang (41), kira-kira pukul 04.30 WIB, dalam perjalanan pulang ke Pematangsiantar. 

Jones, warga Nagori Simpang Raya Dasma, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun itu pun menyerahkan pelaku ke aparat hukum. 

Baca juga: Korban perkosaan di Pematangsiantar antar pelaku ke kantor polisi

Kapolsek Panei Tongah AKP Hilton Marpaung dalam rilis pers memaparkan, aksi pelaku diketahui saksi Ebi Sitindaon (28), warga Kelurahan Panei Tongah, Kecamatan Panei kira-kira pukul 02.30 WIB. 

Saksi membangunkan Jones, dan saat memeriksa motornya tidak lagi di tempat, keduanya melakukan pengejaran arah ke Pematangsiantar. 

Jones menendang pelaku yang mengendarai motornya, sehingga terjatuh dan kemudian terjadi perkelahian. Pelaku diamankan, tetapi rekannya melarikan diri. 

Pihak kepolisian mengamankam satu unit motor Mio Soul BK 2575 NY, motor Revo BK 4260 XC, telepon genggam, kunci pas, kunci bentuk pisau, dan gunting sebagai barang bukti. 

Pewarta: Waristo

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021