Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyatakan kurir yang membawa sabu 57 kg dan 5.000 butir ekstasi akan dihukum maksimal.

"Mudah-mudahan ini menjadi hukuman yang paling maksimal karena jumlahnya cukup besar," kata Kapolda saat melakukan konferensi pers di Polres Asahan, Jumat (23/04/2021).

Kapolda yang didampingi anggota Komisi III DPRD RI, Hinca Panjaitan menjelaskan pihak penyidik akan terus melakukan pengembangan sehingga bandarnya bisa terungkap. 

"Kami mohon dukungan dan doa masyarakat sehingga kasus narkoba ini bisa diungkap secara maksimal," ujar Kapolda sembari memberikan apresiasi kepada tim Polres Asahan.

Baca juga: TNI AL amankan 100 kg sabu dan ekstasi di perairan Asahan

Sementara itu, Hinca memberikan apresiasi kepada Kepolisian Republik Indonesia terutama Polda Sumatera Utara terkhusus Polres Asahan yang menangkap kurir sabu 57 kg tersebut.

Atas nama Komisi III DPR RI dan mitra Polri, Hinca juga memberi respek kepada Kapolri yang memimpin dengan sangat cepat untuk kasus-kasus terkait narkoba.

"Saya mohon kita kejar bandarnya," ungkap politisi Partai Demokrat ini, sembari meminta eksekutif dan legislatif untuk memberi perhatian secara khusus terhadap semua kapal-kapal nelayan yang kecil-kecil agar diregister dengan baik.

Kapolres Asahan menyebutkan kasus sabu 57 kg tersebut terungkap di sebuah sampan di Bagan Asahan tanpa pemilik. Namun tim Satnarkoba berhasil mengetahui pembawa barang haram tersebut, yakni Harianto warga Bagan Asahan.

Saat dikonfirmasi, Hari menyatakan dirinya hanya disuruh mengantarkan barang haram tersebut ke Asahan. "Sudah dua kali saya mengantarkan barang ini, imbalannya Rp2 juta per bungkus," katanya.

Pewarta: Indra Sikumbang

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021