Pemkab Langkat melakukan penyegelan cafe dan resto Champion yang berada di Desa Emplasmen, Kecamatan Sei Bingai, ditandai dengan pemasangan stiker segel.

Hal itu disampaikan Plt Asisten Pemerintahan Pemerintah Langkat Basrah Pardomuan, di Stabat, Jumat (9/4).

Basrah mengatakan penyegelan ini sesuai surat perintah Bupati Langkat, Nomor :422/SP/POL-PP/202, dimana isinya melaksanakan penutupan usaha Cafe dan Resto Campion di Desa Emplasmen, Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat.

Baca juga: Satu ekor lembu warga Bahorok Langkat dimangsa harimau

Selain itu, kegiatan ini berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2012, tentang retribusi perizinan tertentu, juga Perda Nomor 08 Tahun 2019, tentang penyelengaraan ketertiban umum.

Selain itu Perbub Nomor 34 Tahun 2009, tentang pendelegasian sebagian kewenangan pengelolahan izin mendirikan bangunan kepada camat, serta Perbub Nomor 1 Tahun 2011, tentang standarisasi prosedur pelayanan pada kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Langkat, katanya.

Untuk itu, Basrah menegaskan, penyegelan Cafe ini, berdasarkan aturan tertulis, jadi tidak ada unsur lainnya. 

Pada penyegelan cafe dan resto Campion ini menerjunkan lima personel Sub Denpom 1/2 Binjai, lima personel Kodim 0203/Langkat, lima personel Polres Binjai dan belasan personel Satpol PP Pemkab Langkat.

Dalam penyegelan itu hadir juga Kadis PMPTSP Ikhsan Aprija, Kadis Pariwisata Nur Ely Heriani Rambe, Kadis Lingkungan Hidup Iskandar Zulkarnaein Tarigan, Kasad Pol PP M Akyar, Kabag Hukum Alimat Tarigan dan Camat Sei Bingai Asnawati.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021