Masjid dan mushalla di Kota Pematangsiantar diperbolehkan melaksanakan ibadah Shalat Tarawih pada Ramadhan 1442 Hijriyah/ 2021 dengan protokol kesehatan ketat.
Kepastian sesuai hasil rapat koordinasi persiapan Bulan Suci Ramadhan dan pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 H/2021 M, di Ruang Data Pemerintah Kota Pematangsiantar, Rabu (7/4).
Baca juga: Akhirnya Wali Kota Pematangsiantar divaksinasi
Dalam rapat tersebut disepakati, pemerintah, unsur Forkopimda, pengurus dan pengelola masjid/mushalla wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan.
Begitu juga Shalat Idul Fitri, dilaksanakan di masjid-masjid dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat, bukan di lapangan terbuka.
Wali Kota H Hefriansyah menyampaikan kesepakatan tersebut merujuk Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 3 Tahun 2021 terkait Panduan Ibadah di Bulan Ramadhan dan Shalat Idul Fitri 1442 H/2021 M.
Surat edaran tersebut bertujuan memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat dari risiko COVID-19.
Rapat koordinasi dihadiri unsur Forkopimda, Ketua MUI diwakili H Rafii Nasir, Ketua PD Muhammadiyah H Sailan Nasution, Ketua NU diwakili Imran Simanjuntak, Ketua Al-Washliyah Suriyatno, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) M Natsir Armaya Siregar, Ketua BKPRMI H Faidil Siregar, Ketua BKMT Hj Ernayati Saragih, serta Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Daniel Siregar.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Kepastian sesuai hasil rapat koordinasi persiapan Bulan Suci Ramadhan dan pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 H/2021 M, di Ruang Data Pemerintah Kota Pematangsiantar, Rabu (7/4).
Baca juga: Akhirnya Wali Kota Pematangsiantar divaksinasi
Dalam rapat tersebut disepakati, pemerintah, unsur Forkopimda, pengurus dan pengelola masjid/mushalla wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan.
Begitu juga Shalat Idul Fitri, dilaksanakan di masjid-masjid dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat, bukan di lapangan terbuka.
Wali Kota H Hefriansyah menyampaikan kesepakatan tersebut merujuk Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 3 Tahun 2021 terkait Panduan Ibadah di Bulan Ramadhan dan Shalat Idul Fitri 1442 H/2021 M.
Surat edaran tersebut bertujuan memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat dari risiko COVID-19.
Rapat koordinasi dihadiri unsur Forkopimda, Ketua MUI diwakili H Rafii Nasir, Ketua PD Muhammadiyah H Sailan Nasution, Ketua NU diwakili Imran Simanjuntak, Ketua Al-Washliyah Suriyatno, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) M Natsir Armaya Siregar, Ketua BKPRMI H Faidil Siregar, Ketua BKMT Hj Ernayati Saragih, serta Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Daniel Siregar.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021