Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Jhon Hardi Nasution mewakili Bupati Asahan membuka secara resmi acara sosialisasi pendataan keluarga tahun 2021 di Kabupaten Asahan pada Selasa, (16/03/21) di ruangan Melati Pemkab Asahan.
John dalam sambutannya mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, bahwa Pemerintah Daerah wajib mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan informasi mengenai pembangunan keluarga, kependudukan, keluarga berencana (Bangga Kencana).
Baca juga: HUT Kabupaten Asahan ke 75 digelar secara sederhana
Beliau juga mengatakan pendataan keluarga dilaksanakan secara serentak pada tanggal 01 April sampai dengan 31 Mei 2021 diseluruh wilayah Indonesia dan akan dilaksanakan oleh kader pendata yang terlatih di wilayah Kabupaten Asahan untuk menghasilkan data berkualitas.
Berkaitan dengan hal tersebut, Sekda mengintruksikan kepada Camat, Kepala Desa/Lurah, Kepala Dusun/Kepala Lingkungan se-Kabupaten Asahan untuk mendukung pelaksanaan pendataan keluarga di Kabupaten Asahan, agar berjalan sesuai aturan yang ada dan menghasilkan data yang akurat, valid, relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jhon menyebutkan hasil pendataan keluarga nantinya akan dijadikan dasar perencanaan kebijakan dan pelaksanaan operasional program Bangga Kencana dan program pembangunan lainnya dalam rangka mewujudkan visi misi Kabupaten Asahan yaitu masyarakat Asahan Sejahtera yang Religius dan Berkarakter.
Sementara itu Kadis Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Asahan, Muhili Lubis mengatakan kegiatan sosialisasi tersebut diisi oleh narasumber
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
John dalam sambutannya mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, bahwa Pemerintah Daerah wajib mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan informasi mengenai pembangunan keluarga, kependudukan, keluarga berencana (Bangga Kencana).
Baca juga: HUT Kabupaten Asahan ke 75 digelar secara sederhana
Beliau juga mengatakan pendataan keluarga dilaksanakan secara serentak pada tanggal 01 April sampai dengan 31 Mei 2021 diseluruh wilayah Indonesia dan akan dilaksanakan oleh kader pendata yang terlatih di wilayah Kabupaten Asahan untuk menghasilkan data berkualitas.
Berkaitan dengan hal tersebut, Sekda mengintruksikan kepada Camat, Kepala Desa/Lurah, Kepala Dusun/Kepala Lingkungan se-Kabupaten Asahan untuk mendukung pelaksanaan pendataan keluarga di Kabupaten Asahan, agar berjalan sesuai aturan yang ada dan menghasilkan data yang akurat, valid, relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jhon menyebutkan hasil pendataan keluarga nantinya akan dijadikan dasar perencanaan kebijakan dan pelaksanaan operasional program Bangga Kencana dan program pembangunan lainnya dalam rangka mewujudkan visi misi Kabupaten Asahan yaitu masyarakat Asahan Sejahtera yang Religius dan Berkarakter.
Sementara itu Kadis Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Asahan, Muhili Lubis mengatakan kegiatan sosialisasi tersebut diisi oleh narasumber
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021