Seorang saksi sopir di Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara, Suryadi Sihombing menjelaskan bahwa dirinya disuruh Agusman Sinaga (Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Labura) untuk mentransfer uang Rp80 juta kepada Anggota DPR Irgan Chairul Mahfiz.

"Kemudian uang itu dikirimkan melalui BNI Aek Kanopan, dan tidak mengetahui tujuan dikirimkannya dana tersebut," ujar Suryadi dalam keterangannya di Pengadilan Tipikor Medan, Senin.

Baca juga: PN Tipikor Medan sidangkan mantan anggota DPR pekan depan

Ia menjelaskan setelah uang tersebut selesai dikirimkan kepada Irgan.Bukti pengiriman langsung diserahkan kepada Agusman Sinaga.

"Jadi, saya tahu untuk apa dana tersebut dikirimkan kepada Irgan Anggota DPR dari Komisi XI itu," ujar Suryadi, yang juga sopir pribadi Agusman Sinaga.

Sebelumnya Pengadilan Tipikor Medan mengadili mantan anggota DPR dari Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz dan Wakil Bendahara Umum PPP periode 2016-2019 Puji Suhartono kasus suap pengurusan DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labura.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi S, dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (25/2) menyebutkan terkait kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Dalam kasus itu, Khairuddin Syah Sitorus Bupati Labuhanbatu Utara nonaktif (berkas terpisah) diduga memberi total 290 ribu dolar Singapura dan Rp400 juta melalui Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labura Agusman Sinaga.

Selain itu, Khairuddin melalui Agusman juga diduga mentransfer Rp100 juta ke rekening bank atas nama Puji Suhartono, Wakil Bendahara Umum PPP periode 2016-2019.Kemudian Rp80 juta ke rekening atas nama Irgan mantan anggota DPR dari Fraksi PPP.Atas perbuatan kasus suap itu, Irgan Chairul Mahfiz dan Puji Suhartono melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP, kata Jaksa.

Majelis Hakim diketuai Sulhanuddin, Hakim Anggota Mian Munthe, dan Husni Thamrin melanjutkan sidang secara virtual pada Kamis depan (18/3) untuk mendengarkan keterangan saksi dan pemeriksaan terdakwa.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021