Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Selatan menjadwalkan penetapan calon terpilih Pilkada Tapanuli Selatan (Tapsel) 2020 pada Jumat (19/2).

Penetapan calon terpilih itu seiring gugurnya Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Jadwal penetapan sesuai edaran Surat Undangan KPU Tapsel Nomor 230/PL-02.7-Und/1203/KPU-Kab/II/2021, tertanggal 18 Februari 2021.

Dalam undangan, kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 (M.Yusuf Siregar - Roby Agusman Harahap) dan nomor urut 2 (Dolly Putra Parlindungan Pasaribu - Rasyid Assaf Dongoran) diundang untuk hadir. 

Baca juga: MK tolak gugatan sengketa hasil Pilkada Tapsel yang diajukan M. Yusuf - Roby

"Jadwal penetapan pukul 13.30 WIB di Aula Serbaguna Simaninggir, Sipirok. Seluruh peserta wajib mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19," tegas Ketua KPU Panataran Simanjuntak dalam undangan itu. 

Penetapan ini sesuai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018, tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota/Wakil Walikota. 

Sebelumnya sebagaimana diwartakan, Rabu (15/12/2020), KPU Tapanuli Selatan telah menetapkan Paslon nomor urut 2 (Dolly Pasaribu - Rasyid Dongoran) peraih suara terbanyak dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tapsel 2020 lalu.

Penetapan itu ditetapkan sesuai surat keputusan hasil pleno KPU Nomor 914/PL.02.6-Kpt/1203/KPU-Kab/XII/2020. Paslon nomor urut 2 (Dolly - Rasyid)  memeroleh 94.717 suara sedang Paslon nomor urut 1 (Yusuf - Roby)  meraih 64.742 suara.

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021