Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Selatan menjadwalkan penetapan calon terpilih Pilkada Tapanuli Selatan (Tapsel) 2020 pada Jumat (19/2).
Penetapan calon terpilih itu seiring gugurnya Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Jadwal penetapan sesuai edaran Surat Undangan KPU Tapsel Nomor 230/PL-02.7-Und/1203/KPU-Kab/II/2021, tertanggal 18 Februari 2021.
Dalam undangan, kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 (M.Yusuf Siregar - Roby Agusman Harahap) dan nomor urut 2 (Dolly Putra Parlindungan Pasaribu - Rasyid Assaf Dongoran) diundang untuk hadir.
Baca juga: MK tolak gugatan sengketa hasil Pilkada Tapsel yang diajukan M. Yusuf - Roby
"Jadwal penetapan pukul 13.30 WIB di Aula Serbaguna Simaninggir, Sipirok. Seluruh peserta wajib mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19," tegas Ketua KPU Panataran Simanjuntak dalam undangan itu.
Penetapan ini sesuai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018, tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota/Wakil Walikota.
Sebelumnya sebagaimana diwartakan, Rabu (15/12/2020), KPU Tapanuli Selatan telah menetapkan Paslon nomor urut 2 (Dolly Pasaribu - Rasyid Dongoran) peraih suara terbanyak dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tapsel 2020 lalu.
Penetapan itu ditetapkan sesuai surat keputusan hasil pleno KPU Nomor 914/PL.02.6-Kpt/1203/KPU-Kab/XII/2020. Paslon nomor urut 2 (Dolly - Rasyid) memeroleh 94.717 suara sedang Paslon nomor urut 1 (Yusuf - Roby) meraih 64.742 suara.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Penetapan calon terpilih itu seiring gugurnya Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Jadwal penetapan sesuai edaran Surat Undangan KPU Tapsel Nomor 230/PL-02.7-Und/1203/KPU-Kab/II/2021, tertanggal 18 Februari 2021.
Dalam undangan, kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 (M.Yusuf Siregar - Roby Agusman Harahap) dan nomor urut 2 (Dolly Putra Parlindungan Pasaribu - Rasyid Assaf Dongoran) diundang untuk hadir.
Baca juga: MK tolak gugatan sengketa hasil Pilkada Tapsel yang diajukan M. Yusuf - Roby
"Jadwal penetapan pukul 13.30 WIB di Aula Serbaguna Simaninggir, Sipirok. Seluruh peserta wajib mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19," tegas Ketua KPU Panataran Simanjuntak dalam undangan itu.
Penetapan ini sesuai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018, tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota/Wakil Walikota.
Sebelumnya sebagaimana diwartakan, Rabu (15/12/2020), KPU Tapanuli Selatan telah menetapkan Paslon nomor urut 2 (Dolly Pasaribu - Rasyid Dongoran) peraih suara terbanyak dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tapsel 2020 lalu.
Penetapan itu ditetapkan sesuai surat keputusan hasil pleno KPU Nomor 914/PL.02.6-Kpt/1203/KPU-Kab/XII/2020. Paslon nomor urut 2 (Dolly - Rasyid) memeroleh 94.717 suara sedang Paslon nomor urut 1 (Yusuf - Roby) meraih 64.742 suara.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021