Hasil pemeriksaan tim vaksinasi, Bupati Asahan, H Surya disarankan  untuk tidak divaksin, hal ini disebabkan  usia sudah mencapai 66 tahun.

" Hasil pemeriksaan dokter, saya disarankan tidak divaksin karena usia," demikian kata Surya disela-sela pelaksanaan vaksinasi di pendoo Rumah dinas Bupati Asahan, Rabu (10/02/21).

Dalam pelaksanaan pencanangan vaksinasi COVID-19 di Asahan, Surya  menegaskan bahwa pelaksanaan vaksinasi bertujuan untuk meningkatkan imunitas juga mendukung percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dan memotivasi seluruh lapisan masyarakat.

Untuk diketahui, vaksinasi di kabupaten Asahan ada 2 tahap, yaitu tahap pertama, dan dilanjutkan 14 hari kemudian kepada penerima vaksin untuk menerima vaksin tahap kedua pada 14 hari mendatang.

Sebelumnya pada Senin 8 Februari kemarin, pemberian vaksin Covid-19 hari pertama telah dilaksanakan terhadap Tenaga Kesehatan(nakes) di Kabupaten Asahan dan sudah berjalan lancar, aman dan sukses.

Sementara itu Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto yang juga melakukan vaksinas menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak ada ragu mendapatkan vaksinasi, karena vaksin ini aman.

Baca juga: Di HPN 2021, Bupati Asahan minta PWI bekerjasama dalam wujudkan pembangunan

Selain Bupati tidak bisa divaksin, jajaran Forkopimda sepeti Ketua DPRD Asahan, Baharuddin Harahap, Kepala Pengadilan Negeri, Ulinan Marbun tidak bisa divaksin, dikarenakan memiliki riwayat penyakit bawaan.

Kemudian, ada sejumlah jajaran OPD bidang pelayanan yang juga tidak bisa divaksin, seperti Direktur RSUD H Abdul Manan Simatupang, dr Edi. Selain Forkopimda ada juga tokoh masyarakat, Ketua IDI, IBI, PPNI, PDGI, Patelki dan Ketua PWI menjadi peserta vaksinasi.

Kadis Kesehatan Asahan, dr Elfina br Tarigan menjelaskan gagalnya Bupati Asahan karena usia, apalagi vaksinasi yang diterima tidak untuk umur diatas 60 tahun keatas.

Pewarta: Indra Sikumbang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021