Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Erwin Efendi Lubis menilai keputusan Bupati Mandailing Natal (Madina), Drs Dahlan Hasan Nasution terkait evaluasi tenaga honorer di lingkungan Pemkab Madina sudah tepat.

"Keputusan Bupati itu merupakan keputusan yang bijak dan mungkin ditunggu-tunggu oleh seluruh lapisan masyarakat terutama yang honorer," ujar Erwin kepada ANTARA di ruang kerjanya Rabu (10/2).

Dia berharap dengan keluarnya surat keputusan Bupati tentang pemberhentian sementara pegawai honorer dan surat evaluasi bagi tenaga honor itu hendaknya tidak dimanfaatkan oleh kelompok maupun individu manapun untuk mencari keuntungan.

Baca juga: 1.494 Nakes dan 21 pejabat jalani vaksinasi COVID-19 di Madina

"Saya sebagai Ketua DPRD bahkan seluruh anggota DPRD Madina bersepakat supaya tidak ada kelompok atau individu manapun yang memanfaatkan situasi dengan keluarnya surat keputusan Bupati tentang pemberhentian honor sementara itu," ujarnya.

Selain itu, anggota DPRD Madina dari partai Gerindra ini juga meminta kepada para tenaga honorer yang saat ini dalam proses evaluasi oleh masing-masing Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) untuk tidak memberikan peluang kepada pihak manapun dalam proses pengangkatannya.

"Jangan pernah mau menawarkan uang untuk pengurusannya, bila anda layak pasti akan diangkat kembali," sebutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Mandailing Natal telah mengingatkan kepada semua pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madina agar tidak main-main dalam melakukan evaluasi tenaga honorer.

Hal tersebut disampaikan Bupati dalam suratnya bernomor 800/0733/BKD/2021 tertanggal 5 Februari tentang evaluasi tenaga honor.

Dalam surat itu disebutkan, apabila ada yang terindikasi atau diketahui meminta suatu imbalan, maka yang meminta imbalan akan dikenakan tindakan tegas berupa pemberhentian dari jabatan serta akan diberhentikan secara tidak hormat dari status ASN.

Sedangkan bagi yang memberi (suap) tidak akan diproses pengangkatannya menjadi TKS/pegawai honor, dan akan dilaporkan ke penegak hukum guna diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021