Sabu-sabu seberat 2,069 kg, barang bukti dari empat orang penumpang pesawat yang diduga penyelundup narkotika di Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang, diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Plt Manager Branch Communication Legal Angkasa Pura II Bandara Kualanamu, Paulina Simbolon, Minggu, mengatakan keempat orang penumpang pesawat yang mencoba menyelundupkan sabu itu yakni MS, MD, MF, dan MCB.

Ia menyebutkan, narkotika tersebut ditemukan pada Sabtu (6/2) sekira pukul 08.45 WIB. Saat itu petugas AVSEC Bandara Kualanamu melakukan pengawasan terhadap penumpang yang akan berangkat.

"Keempat orang tersebut merupakan calon penumpang pesawat Citilink QG 9889 dari Bandara Kualanamu tujuan Bandara Juanda Surabaya yang akan transit di Bandara Soekarno-Hatta," katanya.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021