Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) baru saja melakukan pencanangan Vaksin COVID-19. Secara simbolis vaksin sinovac disuntikkan ke 10 orang. 

Kesepuluh orang yang mendapat suntikan Vaksin COVID-19 diantaranya Sekda Tapsel, Ketua DPRD Tapsel, Kajari Tapsel, Waka Polres Tapsel, Keban BPKAD Tapsel, Kaban Kesbang, Danyon 134/RW, Danramil Sipirok, Sekretaris MUI Tapsel, dan Ketua KNPI Tapsel.

Baca juga: Bupati Tapsel sebut vaksinasi kurangi transmisi penularan COVID-19

Kepala Dinas Kesehatan Tapsel dr Sri Khairunisah dalam wawancara tertulis dengan ANTARA, Jumat (5/2) menjelaskan, vaksin yang disuntikkan kepada 10 orang jenis sinovac. Vaksin ini juga yang akan dipergunakan bagi seluruh tenaga kesehatan se Tapsel.

Kementerian Kesehatan, melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK.01.07/MENKES/9860/2020, kata Sri, telah menetapkan enam (6) jenis vaksin COVID-19 yang dapat digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di Indonesia. 

"Keenam vaksin itu merupakan produksi dari PT Bio Farma, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Pfizer Inc, BioNTech, dan Sinovac Biotech Ltd.
Untuk pelaksanaan Vaksin COVID-19 tahap I untuk tenaga kesehatan dan sumber daya kesehatan. Pemerintah menggunakan vaksin Sinovac," jelasnya.

Sri menjelaskan, ada dua jenis vaksin yakni vaksin mati dan vaksin hidup. Vaksin sinovac sendiri adalah jenis vaksin mati (tidak aktif), jenis vaksin ini mengandung virus atau bakteri yang sudah dimatikan dengan suhu panas, radiasi, atau bahan kimia. Proses ini membuat virus atau kuman tetap utuh, namun tidak dapat berkembang biak dan menyebabkan penyakit di dalam tubuh. 

"Oleh karena itu bagi yang mendapatkan vaksin ini, akan mendapatkan kekebalan terhadap penyakit ketika mendapatkan vaksin jenis ini tanpa ada risiko untuk terinfeksi kuman atau virus yang terkandung di dalam vaksin tersebut," katanya. 

Namun, lanjutnya, vaksin mati cenderung menghasilkan respon kekebalan tubuh yang lebih lemah, jika dibandingkan vaksin hidup. Hal ini membuat pemberian vaksin mati butuh diberikan secara berulang atau booster.

Adapun besaran dosis setiap vaksin sinovac yang disuntikkan kepada seseorang penerima vaksin setiap satu kali yakni 1 dosis atau sebesar 0 5 ml. "Setelah vaksin pertama interval ada 14 hari baru mendapatkan vaksin kedua. 

Selesai seseorang mendapatkan vaksin COVID-19, petugas kesehatan melakukan pemantauan selama 30 menit  dan tidak boleh meninggalkan tempat. "Bilamana terjadi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) akan segera terus dilakukan penanganannya," ujarnya. 

Siapa orang-orang yang tidak diperbolehkan di vaksin, Sri mengatakan, orang yang pernah terkonfirmasi dan terdiagnosis COVID-19. 
Sedang mengalami penyakit ringan, sedang atau berat, terutama penyakit infeksi dan/atau demam (suhu >37,5" C, diukur menggunakan infra red the rmo m ete r/th ermo I g u n). Kemudian, peserta wanita yang hamil, menyusui atau berencana hamil selama periode imunisasi  (berdasarkan wawancara dan hasil tes urin kehamilan).

Lalu,  memiliki riwayat alergi berat terhadap vaksin atau komposisi dalam vaksin dan reaksi alergi terhadap vaksin yang parah seperti kemerahan, sesak napas dan bengkak. Riwayat penyakit pembekuan darah yang tidak terkontrol atau kelainan darah yang menjadi kontraindikasi injeksi intramuskular. 

Kemudian, adanya kelainan atau penyakit kronis (penyakit gangguan jantung yang berat, tekanan darah tinggi yang tidak terkontrol, diabetes, penyakit ginjal dan hati, tumor, dan lain-lain) yang menurut petugas medis bisa mengganggu imunisasi ) sesuai keadaan kelayakan kondisi.

Subjek yang memiliki riwayat penyakit gangguan sistem imun seperti respon imun rendah (atau subjek yang pada 4 minggu terakhir sudah menerima terapi yang dapat menganggu respon imun (misalnya immunoglobulin intravena, produk yang berasal dari darah, atau terapi obat kortikosteroid jangka panjang (> 2 minggu). Memiliki riwayat penyakit epilepsi/ayan atau penyakit gangguan saraf (penurunan fungsi sistem saraf) lainnya. 

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021