Terdakwa Hamdani (44) divonis 11 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena diyakini terbukti bersalah sebagai kurir 2 kg narkotika jenis sabu dari Aceh ke Medan.

Majelis Hakim diketuai Syafril Batubara dalam amar putusannya di PN Medan, Rabu, menyebutkan terdakwa Hamdani warga Desa Grong-grong, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh juga harus membayar denda sebesar Rp1 miliar atau subsider tiga bulan penjara.

Ia mengatakan, terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa, karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.

"Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya, dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut," kata Majelis Hakim.

Jaksa Penuntut Umum Chandra Naibaho sebelumnya menuntut terdakwa Hamdani dengan hukuman 16 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar atau subsider enam bulan penjara.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021