Terkait instruksi Gubsu tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan perkantoran dan masyarakat, Bupati Asahan, H Surya akan mengeluarkan surat Bupati untuk menindaklanjutinya.

Kadis Kominfo Asahan, Rahmat Hidayat Siregar mengatakan pihaknya siap untuk menindaklanjuti instruksi Gubsu No 188.54/1/INST/2021 tersebut. “Bupati akan segera membuat surat agar aktivitas perkantoran di Asahan dibatasi,” ujar Hidayat, Kamis (14/01/21) di kantor Bupati setempat.

Selain itu, masyarakat Asahan juga diharapkan bisa mematuhi dan melaksanakan instruksi gubsu tersebut. Pasalnya angka penderita COVID-19 terus bertambah, ditambah lagi masyarakat mulai tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes). “Kami gugus tugas dan pol PP akan memantau masyarakat yang tidak mengikuti intruksi,” ungkap Hidayat.

Adapun instruksi Gubsu tersebut yakni membatasi tempat/kerja kantoran dengan menerapkan WFH (work from home) 50%. Sektor penting yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100%. Pembatasan restoran (makan/minum) 50%. Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mall hingga pukul 21.00 WIB. 

Kemudian pembatasan tempat hiburan seperti klab malam, diskotik, pub/live  musik, karaoke, bar, griya pijat, spa, mandi uap, bola gelinding, bola sodok, area permainan ketangkasan sampai pukul 22.00 WIB. Kegiatan konstruksi tetap diizinkan beroperasi 100% dan kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan lainnya dilakukan pembatasan kapasitas 50%.

Pewarta: Indra Sikumbang

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021