Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menegaskan kepada seluruh dokter dan tenaga medis di daerah tersebut wajib melakukan pemeriksaan usap tenggorokan (PCR) setiap dua minggu sekali.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
"Tidak ada alasan karena dia yang berada di garda terdepan, yang paling depan melakukan pemeriksaan terhadap rakyat kita," katanya saat video conference bersama bupati dan wali kota se-Sumut, di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Kamis (7/1).
Ia mengatakan para dokter dan tenaga medis yang wajib melakukan pemeriksaan PCR itu yang bertugas di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang terlibat langsung dengan pasien COVID-19.
"Sehingga harus dipastikan tenaga kesehatan kita sehat. Untuk itu setiap dua minggu sekali diwajibkan untuk di swab," katanya.
Ia meminta kepada seluruh pimpinan masing-masing daerah untuk memeriksa terkait pelaksaan tersebut dan melaporkan hasil pemeriksaan ke pemerintah provinsi.
"Saya minta bapak-bapak sekalian pejabat di daerah, saya di provinsi saya memonitor dan saya selalu mengikuti perkembangan rakyat kita semua ini," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021