AYD alias Congek, pemuda yang kesehariannya mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Simalungun diamankan aparat kepolisian, Selasa (5/1).

Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring pada rilis pers, Rabu (6/1) menyebutkan, earga Jalan Asahan Km 8, Dolok Hataran, Kecamatan Siantar itu ditangkap Satres Narkoba Polres Simalungun di kediamannya. 

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat melalui aplikasi Horas Paten Polres Simalungun yang resah dengan tingkahlaku tersangka. 

Baca juga: Dua motor laga kambing di Perdagangan, satu tewas

Saat penggeledehan, tim opsnal menemukan barang bukti berupa empat bungkus plasti klip narkoba jenis sabu dengan berat 0,76 gram, satu kotak kecil plastik transparan serta empat plastik klip transparan kosong dan sebuah mancis. 

Ketika diinterogasi, Congek mengaku barang haram itu didapatnya dari seorang warga Sionggang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. 

Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke markas untuk proses pengembangan, kata AKP Lukman.

 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021