Pemerintah menggelar operasi yustisi berupa pendisiplinan penerapan protokol kesehatan di pintu masuk Kabupaten Karo untuk mengecek dokumen pengunjung maupun masyarakat, seperti hasil tes cepat antigen.

"Operasi pendisplinan prokes terhadap warga itu dilaksanakan di daerah Kabupaten Karo yang berbatasan dengan Kabupaten Deli Serdang, yakni Jalan Syuhbrasta Namo Mbelin, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang," ujar Koordinator Sekretariat Satgas COVID-19 Tanah Karo Natanail Perangin Angin dihubungi dari Medan, Rabu (30/12).

Selain itu, di Jalan Jamin Ginting, Daulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Ia menjelaskan operasi Yystisi itu dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Karo, TNI-Polri, Satpol PP, dan institusi terkait lainnya.

Operasi pendisiplinan prokes tersebut, menindaklanjuti Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 360/9626/2020 tanggal 18 Desember 2020 tentang Persyaratan Memiliki PCR atau Rapid Test Antigent (RDT-ag) bagi pelaku perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang masuk ke wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Dalam rangka pencegahan dan pengendalian wabah COVID-19 khususnya pada masa arus mudik/balik Natal dan Tahun Baru 2020/2021 di Kabupaten Karo.

"Diharapkan kepada setiap PPDN dan wisatawan yang masuk ke wilayah Kabupaten Karo yang menginap di hotel wajib menunjukkan hasil PCR atau Rapid Test Antigent (RDT-ag) terhitung mulai tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021, dengan masa berlaku selama 14 hari," katanya.


#satgascovid19
#ingatpesanibu
#jagajarak
#pakaimasker
 

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020