Pemkot Medan mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah setempat agar bekerja dengan benar sesuai peraturan yang berlaku untuk mencegah kesalahan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.

"Kepada OPD, bekerjalah dengan benar. Kerjakan semua sesuai aturan dan ketentuan kontrak. Lalu, bayar sesuai perkembangan fisik di lapangan. Karena, semua pekerjaan yang dilakukan pasti harus ada laporan dan pertanggungjawabannya," kata Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman di Medan, Rabu (23/12). 

Baca juga: Pemkot Medan: Tidak ada tunggakan pembayaran iuran BPJS Kesehatan

Pernyataan itu bukan disampaikannya usai menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Belanja Daerah Tahun 2020 di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan.

Sekda menyebutkan LHP yang diserahkan pihaknya ke BPK Perwakilan Sumatera Utara merupakan laporan di Desember tahun ini atau belum selesai tahun anggaran.

Artinya LHP Pemkot Medan tersebut masih bersifat sementara sesuai dengan belanja daerah 2020. Tetapi dari hasil pemeriksaan disampaikan pihaknya, ungkap dia, tidak ada temuan yang terlalu bersifat prinsip.

"Alhamdulillah. Dari hasil yang disampaikan, tidak ditemukan temuan yang prinsip. Kita juga telah melakukan tindaklanjut dari hasil temuan yang ada, dan tindak lanjut tersebut sudah 76 persen. Hanya itu saja, dan kita akan selesaikan," tegas Wiriya.

Kepala BPK Perwakilan Sumut, Eydu Oktain Panjaitan, menjelaskan, pemeriksaan kinerja pada pemerintahan daerah tersebut bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel.

"Adapun menjadi sasaran pemeriksaan kepatuhan ini adalah menilai realisasi anggaran tepat mutu, kuantitas, waktu, dan tepat sasaran. Namun, kami juga mengingatkan agar pemerintah daerah lebih berhati-hati mengelola keuangan daerah, sehingga didapatkan hasil pemeriksaan yang optimal," jelas Eydu.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020