Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabuapaten Asahan menghimbau pemilih untuk membawa pulpen masing-masing dan dilarang membawa masker pasangan calon (Paslon) ataupun atribut kampanye ke Tempat pemungutan suara (TPS)

Himbau untuk membawa alat tulis kepada pemilih agar pemilih bisa mengisi daftar hadir tanpa harus menggunakan pulpen yang lain. Hal ini  bertujuan untuk memutus penyebaran COVID-19.

Sedangkan larangan mengunakan masker paslon bertujuan untuk mensterilkan TPS dari hal yang berbau kampanye, termasuk keberadaan alat peraga dan bahan kampanye.

Baca juga: Himpun informasi tentang Sanusi Pane, Balai Bahasa Sumut kunjungi Kabupaten Asahan

"Janganlah bawa masker paslon dan kami sudah siapkan masker 20 persen dari data pemilih, namun harapan kami pemilih bawa masker biasa," ungkap  Komisioner KPU Asahan, Samiun Sembara Marpaung, Kamis (3/12/20) saat melakukan sosialisasi PKPU digedung KPU setempat.

Saimun berharap dalam pelaksanaan pilkada 9 Desember yang tinggal menghitung hari tersebut informasi dan tata cara mengunakan hak pilih dimasa pandemi bisa sampai dan dipahami pemilih. " Jangan takut menggunakan hak pilihnya  pada 9 Desember 2020, karena kita akan perketat prokes," ujar Saimun.

Bawaslu Asahan divisi pengawasan, Halimahtusakdiah juga berharap pemilih tidak mengunakan masker paslon atau mengunakan atribut kampanye. " Demi kenyamanan mati kita buat ikuti pertautan," kata Halimahtusakdiah.

Pewarta: Indra Sikumbang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020