Personel Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan seorang warga memiliki narkotika jenis sabu seberat 1,97 gram di Jalan Usman, Kelurahan Indra Sakti Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira dalam keterangan tertulisnya, Kamis, menyebutkan, tersangka yang diringkus itu yakni FA (37) warga Kelurahan Indra Sakti, Kota Tanjung Balai.

Ia menjelaskan, peristiwa penangkapan tersangka di rumahnya pada Selasa (25/11) sekira pukul 18.30 WIB. Saat itu, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan  Usman ada seorang laki-laki diduga memiliki sabu.

Baca juga: Polres Tanjung Balai ringkus pencuri sepeda motor nelayan

Setelah dilakukan penyelidikan hasilnya A-1, maka petugas langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu di depan rumah tersangka," ujarnya.

Prawira mengatakan, saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui terus terang bahwa sabu tersebut benar miliknya yang dari seseorang bernama Tuah dan belum berhasil tertangkap.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020