Pemerintah Kota (Pemkot) Medan membahas rencana pemberian izin pembukaan kembali gedung bioskop dalam waktu dekat, walau di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang belum reda di Ibu Kota Provinsi Sumatera Utara.

"Sebenarnya ada dampak baik dan dampak buruk, jika bioskop kembali dibuka. Mengingat saat ini pandemi COVID-19 masih belum selesai," kata Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman, diwakili Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Medan Renward Parapat, di Kantor Wali Kota Medan, Kamis.

"Di samping itu, kita harus pandai menyeimbangkan antara kesehatan dan perekonomian masyarakat. Bagaimana caranya agar kasus COVID-19 semakin menurun, dan perekonomian masyarakat pun semakin membaik," katanya, melanjutkan.

Hal tersebut diungkapkan Renward dalam rapat yang digelar oleh Dinas Pariwisata Kota Medan mengenai izin pembukaan kembali usaha pariwisata pertunjukan film bioskop di Kota Medan yang dihadiri para pelaku usaha bioskop, dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkot Medan.

Ia mengatakan, masuknya COVID-19 ke Indonesia berdampak ke berbagai sektor, termasuk di sektor ekonomi. Untuk mengatasi permasalahan ini, ujarnya, Pemkot Medan telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No.27/2020 tentang "Adaptasi Kebiasaan Baru pada Masa Pandemi COVID-19 di Kota Medan".

Ia menjelaskan, alasan bioskop sulit dibuka sejak berlakunya adaptasi kebiasaan baru di Medan, karena banyak hal yang menjadi pertimbangan.

Salah satu pertimbangan itu, di antaranya ruangan bioskop yang tertutup, sehingga mengakibatkan tidak adanya ventilasi udara. Hal ini dinilai membuat penularan virus corona di dalam gedung bioskop sangat tinggi.

"Jika surat perizinan dibukanya kembali bioskop sudah dikeluarkan, saya harap pihak bioskop bisa bekerja sama untuk mematuhi aturan-aturan yang sudah ada, sehingga dapat membuat penonton merasa nyaman dan safety," ujar Renward.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan Agus Suriyono mengungkapkan tidak adanya halangan untuk membuka setiap usaha di tengah pandemi COVID-19.

Tetapi, lanjutnya, pelaku usaha harus tetap menjalankan protokol kesehatan sesuai yang tertera dalam Perwal Medan No.27/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Pada Masa Pandemi COVID-19 di Kota Medan.

"Di dalam perwal sudah tertera mengenai sistem pengelolaan bagi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya. Dengan begitu, aturan-aturan yang ada dalam perwal harus dijadikan sebagai pedoman dalam membuka usahanya kembali di masa pandemi COVID-19 ini," ujarnya.

Ia juga sempat mengajak seluruh tamu yang hadir dalam rapat tersebut untuk berdiskusi membahas keputusan perizinan akan dibukanya kembali bioskop di Kota Medan. "Sebab, hasil keputusan rapat ini nantinya menjadi tanggung jawab kita bersama," ujar Agus.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Medan dr Mardohar Tambunan memaparkan beberapa hal harus diperhatikan jika bioskop kembali dibuka, dan semua peraturan harus mematuhi protokol kesehatan dengan baik.

"Hal yang pertama, yaitu pembelian tiket dan mengisi data secara online, menerapkan physical distancing, pengecekan suhu tubuh sebelum masuk ke dalam bioskop, menggunakan masker tiga lapis sesuai standar WHO, dan memiliki batas umur bagi penonton," tuturnya.

Bagi yang berumur 12 tahun ke bawah dan 60 tahun ke atas, katanya, tidak diizinkan masuk, menyediakan hand sanitizer, setiap pegawai harus menggunakan sarung tangan, pintu masuk dan pintu keluar dibedakan serta membuat ruangan isolasi sementara di luar bioskop.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020