Pasien yang masuk Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Gunungsitoli, Sumatera Utara, wajib menjalani rapid test untuk mencegah penularan COVID-19 kepada tenaga kesehatan di rumah sakit itu.

"Sejak banyak tenaga kesehatan dan tenaga medis kita yang kena COVID-19, kita menerapkan kebijakan pasien yang masuk UGD wajib menjalani rapid test," kata Direktur RSU Gunungsitoli dr.Julianus Dawolo di Gunungsitoli, Rabu (28/10).

Pasien yang hasil rapid testnya reaktif ditempatkan sementara di ruang transit menunggu hasil Swab PCR keluar dua atau tiga hari, sedangkan yang hasil rapid testnya negatif langsung ditempatkan di ruang perawatan pasien.

Baca juga: Satgas: Kesadaran warga Nias terapkan protokol kesehatan meningkat

"Jika hasil Swab pasien yang telah kita tempatkan di ruang transit positif, maka pasien yang terpapar COVID-19 tersebut kita pindahkan dari ruang tranait ke ruang isolasi COVID-19, sedangkan pasien yang hasil swabnya negatif kita pindahkan ke ruang perawatan," jelasnya.

Dia mengungkapkan, di RSU Gunungsitoli ada dua alat swab yang digunakan, yakni alat Swab Tcm dan alat Swab Pcr bantuan dari Provinsi.

"Karena catrigh untuk alat Swab Tcm terbatas, maka alat Swab Tcm hanya digunakan kepada pasien yang memerlukan tindakan cepat, sebab hasil Swabnya lebih akurat dan keluar dalam dua jam," terangnya.

Ia juga menyampaikan akibat penanganan pasien yang masuk UGD sebelumnya tidak menerapkan wajib rapid test, sebanyak 44 tenaga kesehatan dan medis yang bertugas di RSU Gunungsitoli terpapar COVID-19.

"Ke-44 tenaga kesehatan dan medis tersebut saat ini telah sehat dan kembali melaksanakan tugas atau aktifitas rutin dalam melayani paaien di Rsu Gunungsitoli," katanya.

Pewarta: Irwanto

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020