KPU Tapanuli Selatan (Tapsel) akan mempersiapkan petugas KPPS yang siap melayani pemilih yang terkonfirmasi positif COVID-19 dengan dilengkapi APD (Alat Pelindung Diri) di Pilkada 9 Desember 2020.

"Memang PKPU-nya belum ada keluar, akan tetapi tidak salah direncanakan," kata Zulhajji Siregar, Divisi SDM dan Parmas KPU Tapsel, Rabu (21/10) dihubungi melalui selularnya. 

Penjelasan itu menjawab ANTARA atas pertanyaan apakah nantinya pada Pilkada serentak ada tenaga khusus untuk pemilih positif COVID-19 yang sedang disolasi baik di rumah sakit, maupun mandiri nanti di Pilkada 2020 mendatang. 

Baca juga: Positif COVID-19 di Tapanuli Selatan bertambah, total 88

Dia menjelaskan,  KPU Tapsel masih menunggu petunjuk teknis KPU RI bagi pemilih terpapar positif COVID-19, sejauh mana nantinya perlakuan bagi positif COVID-19, termasuk cara penghitungan suaranya.

"Pun demikian bilamana terlaksana secara teknis KPU akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Percepatan (GTPP) COVID-19 Tapsel untuk mengetahui lebih jauh data perkembangan COVID-19," terangnya. 

Menurut dia,  selaku penyelenggara pemilihan kepala daerah, KPU, tidak menginginkan adanya hak dari pemilih untuk memberikan suaranya di pesta demokrasi itu 'hilang'.

Petugas KPPS yang bertugas di 731 TPS (Tempat Pemungutan Suara) tersebar di 15 Kecamatan se Tapsel tetap akan difasilitasi peralatan protokol kesehatan, menggunakan sarung tangan, pelindung wajah, pengukuran suhu badan, dan lainnya. 

"Penerapan protokol kesehatan dengan "3 M" (Memakai Masker,  Mencuci Tangan,  dan Menjaga Jarak) penting dan wajib nantinya di TPS upaya menjaga klaster baru penyebaran COVID-19," tegasnya. 

Dia menambahkan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan simulasi pemungutan dan perhitungan suara pada kondisi bencana non alam dengan mempraktekkan proses kegiatan di TPS, termasuk mensimulasikan protokol kesehatan.

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020