Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara menjatuhkan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara terhadap tiga orang terdakwa kasus pembunuhan, yakni Mahyudi, Agus Salim dan Mursalim.
 
"Mengadili, dengan ini menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 8 bulan," kata Hakim Tengku Oyong di ruang cakra 7 PN Medan, Selasa.
 
Ketiga terdakwa tersebut divonis dengan pertimbangan karena melakukan aksi pemukulan, dan pengeroyokan.
 
"Sedangkan yang meringankan terdakwa bersifat sopan di persidangan, berterus terang, mempertahankan dan membela diri, menjadi tulang punggung keluarga," kata hakim.
 
Mendengarkan vonis tersebut, istri korban Abadi Bangun, Epa Br Sihombing mengaku kecewa. Ia menilai vonis 1,8 tahun bui yang yang dijatuhkan majelis hakim terlalu ringan.
 
Menurut Epa, tuntutan dan vonis yang diberikan kepada ketiga pelaku yang merenggut nyawa suaminya itu tidak adil. Hukuman itu hanya pantas kepada pelaku pencurian bukan pelaku pembunuhan.
 
"Kami menuntut keadilan kepada almarhum suami saya yang dibunuh mereka. Hakim dan jaksa harus menegakkan keadilan," katanya.
 
Epa berharap agar pengadilan menjatuhkan hukuman yang lebih berat terhadap para terdakwa karena telah menghilangkan nyawa suaminya.
 
"Kalaupun mereka divonis lima tahun, mereka masih bisa ketemu sama keluarganya. Sementara suami saya sudah mati, enggak akan kami bisa ketemu," katanya.
 
Sementara itu, pengacara korban, Yosabet Pangaribuan, mengatakan akan menyurati Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan untuk menyarankan banding dalam kasus ini.
 
"Kami akan surati Kajari, untuk mengajukan banding," katanya. 
 
Sebelumnya, Abadi Bangun yang merupakan mandor angkot tewas setelah terlibat perkelahian dengan ketiga terdakwa di Cafe Delicious di Jalan Pasar Baru Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru pada 29 Januari 2020.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020