Sejumlah alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) para calon Bupati dan wakil Bupati Asahan ditertibkan

Penertiban dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) didampingi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Asahan, Jumat (2/10)  di wilayah Kota Kisaran.

Kordiv PHL Bawaslu Asahan,  Halimatusakdiah menyampaikan, penertiban APK dan BK merupakan tindaklanjut dari PKPU nomor 4 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. 

Halima menjelaskan APK dan BK yang tidak sesuai PKPU harus ditertibkan. PKPU yang mengatur hal tersebut diatur dalam pasal 26 ayat (2) huruf (i), pasal 30 ayat (9), pasal 70 ayat (4) di antaranya menerangkan, bahwa dalam hal APK atas nama calon pasangan yang sebelumnya adalah Gubernur, Bupati dan atau Walikota yang sudah terpasang sebelum masa kampanye maka wajib diturunkan dalam waktu 1 x 24 jam.

Selain itu, berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan (LHPP) dari Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Asahan yang melaporkan masih terdapatnya APK/BK yang terpasang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku juga menjadi dasar penertiban tersebut. 

" Seyogyanya, penertiban APK dan BK dilakukan secara serentak di wilayah kecamatan masing-masing sesuai intruksi ketua Bawaslu Kabupaten, Namun karena suatu hal maka pnertiban dilanjutkan hingga Senin pekan depan," ungkapnya.

Jenis APK/BK yang ditertibkan adalah APK/BK yang dicetak dan dipasang oleh calon pasangan masing-masing di luar lokasi yang ditentukan KPU Asahan. " Penertiban ini juga dipantau LO calon Bupati Asahan," sebut Halima

Pewarta: Indra Sikumbang

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020