Pengadilan Negeri (PN) Medan 2020 kembali menggelar sidang mulai Senin 21 September, dan tidak memperpanjang lagi masa penutupan dan bekerja dari rumah yang sebelumnya dilakukan karena kasus COVID-19.

Humas PN Medan Immanuel Tarigan kepada wartawan melalui WhatsApp, Jumat:(18/9), mengatakan aktifitas di pengadilan itu akan kembali berjalan, namun pelaksanaan sidang tetap berlangsung secara daring (online).

Ia menyebutkan, dari 37 orang aparatur PN Medan yang sebelumnya terpapar COVID-19 berdasarkan hasil tes usap tanggal 4 September 2020, beberapa diantaranya telah melaksanakan tes usap mandiri dan dinyatakan negatif COVID-19.

Baca juga: Rahmi Sutio istri Ketua PN Medan meninggal dunia karena COVID-19

Baca juga: Hakim dan pegawai terpapar COVID-19, Pengadilan Negeri Medan ditutup

"Sedangkan selebihnya telah selesai menjalani isolasi mandiri dan dalam keadaan sehat, sehingga dapat kembali melaksanakan aktivitas seperti biasanya," ujarnya.

Immanuel berharap agar kegiatan PN Medan dapat kembali normal, lancar, dan tidak ada kendala.

"Kita berharap agar virus COVID-19 ini segera berakhir, dan minta doa serta dukungan dari rekan-rekan media," katanya.

Sebelumnya, Rahmi Sutio, istri dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Sutio Jumagi Akhirno, meninggal dunia di Rumah Sakit Umum (RSU) Royal Prima Medan Minggu (13/9) sekira pukul 12.45 WIB dalam status pasien dalam pengawasan COVID-19.

Sebelumnya, PN Medan ditutup sementara pada 4 hingga 11 September 2020 karena meningkatnya jumlah positif COVID-19 di PN Medan. PN Medan memperpanjang penutupan dari dari 14 September sampai dengan 18 September 2020 untuk menekan penyebaran COVID-19.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020