Sidang tuntutan terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Lucinta Luna kembali digelar pada Rabu ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Persidangan  pada minggu lalu sempat tertunda, lantaran Jaksa Penuntut Umum belum mempersiapkan dakwaannya.

"Hari ini pembacaan tuntutan LL (Lucinta Luna)," ujar Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar di Jakarta, Rabu (2/9).

Baca juga: Lucinta Luna jalani sidang perdana kasus narkoba pekan depan

Baca juga: Polisi undang BNN untuk melengkapi keterangan Lucinta Luna

Hal tersebut dikarenakan pihak jaksa penuntut umum telah siap membacakan tuntutannya hari ini.

Lucinta Luna didakwa melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan ekstasi yang ditemukan di apartemennya.

Selain itu juga terkait kepemilikan dan penyalahgunaan pil psikotropika riklona.

Baca juga: Lucinta Luna ajukan rehabilitasi

Lucinta Luna didakwa Pasal 60 dan 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Edwin membenarkan   Lucinta Luna menolak kepemilikan dua butir ekstasi yang ditemukan di tong sampah apartemennya.

Namun hasil pemeriksaan rambut Lucinta Luna menunjukkan dia telah mengonsumsi ekstasi selama sebulan.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020